Untuk memproduksi alat kesehatan atau sertifikat produksi PKRT. Biasanya perusahaan rumah tangga membutuhkan alat-alat kesehatan perbekalan kesehatan rumah tangga namun tentunya harus memenuhi persyaratan mutu atau kualitas, keamanan serta manfaat. Jika perusahaan rumah tangga tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan maka mereka tidak dapat memproduksi alat kesehatan serta PKRT.
Pasalnya hal ini telah diatur dalam peraturan pemerintah seperti Pasal 1 no 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2014 mengenai Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dengan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Dalam aturan tersebut dijelaskan apa itu perusahaan rumah tangga.
Melalui hal tersebut, Anda mengetahui betapa pentingnya edaran alat kesehatan ini karena sudah diatur dalam undang-undang. Tentu saja alat kesehatan yang diproduksi aman dan terpercaya serta tidak membawa bahaya untuk penggunanya, lingkungan pekerja maupun pasien itu sendiri.
Agar lebih jelas mengenai kriteria apa saja untuk memproduksi alat kesehatan PKRT, Anda dapat mengetahuinya di pasal 2 ayat 2, peraturan menteri Kesehatan Nomor 70 tahun 2014. Adapun berikut uraiannya:
- Kesehatan serta perbekalan kesehatan rumah tangga harus memiliki manfaat untuk semua orang yang menggunakannya.
- Baik menggunakan produk yang manual maupun semi otomatis, maka semua peralatannya harus diuji serta terbukti beresiko rendah bagi penggunanya karena keamanan memang perlu dijaga.
- Produk non steril
- Gunakan produk non invasif
- Jangan gunakan produk elektrik
- Jangan gunakan produk yang memiliki kandungan antiseptik atau disinfektan
- Produk tidak melalui proses produksi yang penanganan limbah
Inti dari kriteria alat kesehatan yang telah diatur dalam peraturan yaitu guna menjaga keamanan, mengingat tidak semua produksi memiliki izin edar alat kesehatan. Karena hal ini berkaitan dengan kesehatan, maka perlu diperhatikan secara mendalam.
Untuk bisa memproduksi alat kesehatan tersebut, Anda memerlukan izin PKRT dengan memiliki sertifikat produksi alat kesehatan PKRT.
Itulah beberapa hal mengenai kriteria alat kesehatan dan PKRT yang bisa diproduksi yang harus Anda ketahui, apalagi jika Anda merupakan pelaku atau seseorang yang berhubungan dengan perusahaan rumah tangga.